satpolppdanlinmas.blogspot.com - "Meskipun ukurannya tidak
terlalu besar, paling besar sekitar 1 x 6 meter, tetapi penempatannya
yang seringkali berada diruang milik jalan (rumija), atau didepan tempat
usaha tetap saja mengganggu. Dan itu harus segera ditertibkan".
Suhandoko kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP dan Linmas Kab. Malang, Kamis (28/8/2014) kepada editor, menyampaikan hal itu sehubungan dengan makin menjamurnya reklame insidentil terutama di Kecamatan-Kecamatan yang sudah ramai.
Keberadaan reklame insidentil yang bisasnya hanya menggunakan tiang penahan dari bambu atau kayu tersebut, diakui Suhandoko, sangat mengganggu lantaran penempatannya biasanya ditepi-tepi ruas jalan.
"Belum lagi penempatannya yang berderet-deret tidak teratur membuat pemandangan disekitarnya menjadi tidak menarik dan terkesan tidak tertata. Tetapi yang lebih penting dari itu, seringkali penempatan reklame tersebut menyalahi aturan yang adas serta terpasang liar (tanpa pelunasan pajak reklame)," terang Suhandoko.
Biasanya, reklame-reklame insidentil hanya punya jadwal tayang sekitar sebulan saja, tetapi lanjut Suhandoko pemasangan dan penempatannya memang sangat mengganggu. Tidak itu saja, beberapa reklame insidentil justru ditempatkan pada pohon-pohon.
Dengan dilakukannya penertiban reklame insidentil secara berkala, diharapkan dapat membuat pemasang reklame jera sehingga pemasangannya bisa dilakukan setelah pembayaran pajak reklame lunas di DPPKA Kab. Malang.
"Harapan kami demikian, sehingga dapat meningkatkan PAD Kab. Malang lewat pembayaran pajak reklame, pungkas Suhandoko Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada editor, Kamis (28/8/2014).
Suhandoko kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP dan Linmas Kab. Malang, Kamis (28/8/2014) kepada editor, menyampaikan hal itu sehubungan dengan makin menjamurnya reklame insidentil terutama di Kecamatan-Kecamatan yang sudah ramai.
Keberadaan reklame insidentil yang bisasnya hanya menggunakan tiang penahan dari bambu atau kayu tersebut, diakui Suhandoko, sangat mengganggu lantaran penempatannya biasanya ditepi-tepi ruas jalan.
"Belum lagi penempatannya yang berderet-deret tidak teratur membuat pemandangan disekitarnya menjadi tidak menarik dan terkesan tidak tertata. Tetapi yang lebih penting dari itu, seringkali penempatan reklame tersebut menyalahi aturan yang adas serta terpasang liar (tanpa pelunasan pajak reklame)," terang Suhandoko.
Biasanya, reklame-reklame insidentil hanya punya jadwal tayang sekitar sebulan saja, tetapi lanjut Suhandoko pemasangan dan penempatannya memang sangat mengganggu. Tidak itu saja, beberapa reklame insidentil justru ditempatkan pada pohon-pohon.
Dengan dilakukannya penertiban reklame insidentil secara berkala, diharapkan dapat membuat pemasang reklame jera sehingga pemasangannya bisa dilakukan setelah pembayaran pajak reklame lunas di DPPKA Kab. Malang.
"Harapan kami demikian, sehingga dapat meningkatkan PAD Kab. Malang lewat pembayaran pajak reklame, pungkas Suhandoko Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada editor, Kamis (28/8/2014).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar