Tim yang dipimpin Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pemkab Malang, Suhandoko, itu menurunkan 2 (dua) PNT. di Jalan Raya Tunjungtirto dan di Jalan Raya P. Sudirman, Kecamatan Singosari.
"Penurunan PNT. ini dilakukan karena menyalahi Perda Kab. Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame," kata Suhandoko, Kamis(28/8/2014).
Seluruh alat peraga luar ruang tersebut saat ini diamankan di Gudang milik Satpol PP dan Linmas Kabupaten Malang.
Dalam melakukan penertiban itu, personel Satpol PP yang berjumlah 4 (empat) personil itu dibantu oleh tenaga tukang Las yang sudah ahli dalam hal penurunan PNT.
"Kami akan terus melakukan penertiban ini karena semakin hari semakin banyak yang melakukan pelanggaran pemasangan papan reklame," ujarnya.
Sumber : Kasi Penyelidikan dan Penyidikan
Editor : Agustinah
Editor : Agustinah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar