Kamis, 25 September 2014

Satpol PP menurunkan ratusan reklame insidentil liar


satpolppdanlinmas.blogspot.com - "Meskipun ukurannya tidak terlalu besar, paling besar sekitar 1 x 6 meter, tetapi penempatannya yang seringkali berada diruang milik jalan (rumija), atau didepan tempat usaha tetap saja mengganggu. Dan itu harus segera ditertibkan".
Suhandoko kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP dan Linmas Kab. Malang, Kamis (28/8/2014) kepada editor, menyampaikan hal itu sehubungan dengan makin menjamurnya reklame insidentil terutama di Kecamatan-Kecamatan yang sudah ramai.

Keberadaan reklame insidentil yang bisasnya hanya menggunakan tiang penahan dari bambu atau kayu tersebut, diakui Suhandoko, sangat mengganggu lantaran penempatannya biasanya ditepi-tepi ruas jalan.

"Belum lagi penempatannya yang berderet-deret tidak teratur membuat pemandangan disekitarnya menjadi tidak menarik dan terkesan tidak tertata. Tetapi yang lebih penting dari itu, seringkali penempatan reklame tersebut menyalahi aturan yang adas serta terpasang liar (tanpa pelunasan pajak reklame)," terang Suhandoko.


Biasanya, reklame-reklame insidentil hanya punya jadwal tayang sekitar sebulan saja, tetapi lanjut Suhandoko pemasangan dan penempatannya memang sangat mengganggu. Tidak itu saja, beberapa reklame insidentil justru ditempatkan pada pohon-pohon.

Dengan dilakukannya penertiban reklame insidentil secara berkala, diharapkan dapat membuat pemasang reklame jera sehingga pemasangannya bisa dilakukan setelah pembayaran pajak reklame lunas di DPPKA Kab. Malang.

"Harapan kami demikian, sehingga dapat meningkatkan PAD Kab. Malang lewat pembayaran pajak reklame, pungkas Suhandoko Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada editor, Kamis (28/8/2014).



Satpol PP Kab. Malang menertibkan PNT. yang tidak berizin

satpolppdanlinmas.blogspot.com, MALANG--Petugas Satuan Polisi Pamong Praja membongkar reklame terbatas ilegal yang terpasang di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Tim yang dipimpin Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pemkab Malang, Suhandoko, itu menurunkan 2 (dua) PNT. di Jalan Raya Tunjungtirto dan di Jalan Raya P. Sudirman, Kecamatan Singosari.

"Penurunan PNT. ini dilakukan karena menyalahi Perda Kab. Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame," kata Suhandoko, Kamis(28/8/2014).

Seluruh alat peraga luar ruang tersebut saat ini diamankan di Gudang milik Satpol PP dan Linmas Kabupaten Malang.

Dalam melakukan penertiban itu, personel Satpol PP yang berjumlah 4 (empat) personil itu dibantu oleh tenaga tukang Las yang sudah ahli dalam hal penurunan PNT.

"Kami akan terus melakukan penertiban ini karena semakin hari semakin banyak yang melakukan pelanggaran pemasangan papan reklame," ujarnya.
Sumber : Kasi Penyelidikan dan Penyidikan
Editor : Agustinah