Selasa, 20 Agustus 2013

Senin, 22 Juli 2013

RANCANGAN RENCANA KERJA (RENJA)







RANCANGAN RENCANA KERJA [RENJA]
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
( SKPD )
TAHUN 2013












SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
KABUPATEN  MALANG
TAHUN 2012



BAB I

PENDAHULUAN


1.1.           Latar belakang

Undang – undaang Nomor 25 Tahun 2004 tentang system perencanaan Pembangunan Nasional  dan Undang – undang Nomor 32Tahun 2004  tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah terahir dengan undang-undang Nomor  12 Tahun 2008, mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelengaraan pemerintahan, Pemerintah Daerah berkewajiaban menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam system perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Rencanan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencana daerah untuk 1 (satu) tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan  kebijakan dalam anggaran yang menjadi dasar dalam penetapan  RAPBD dan APBD. Dokumen  RKPD sekurang – kurangnya memuat rancangan kerangka daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain yang di tempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat . 

Terkait dengan amanat tersebut, Penyusunan RKPD Tahun 2013 disesuaikan dengan arahan RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2005 – 2025 dan RPJMD Kabupaten  Malang Tahun 2010-2015 serta inventarisasi kebutuhan riil pembangunan melalui Musrenbang ; memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat; substansi RKPD merupakan acuan bagi SKPD dalam menyusun Renja SKPD disamping Rencana Stategis (Renstra) SKPD. Selanjutnya RKPD merupakan acuan dalam rangka penyusunan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD mengenai Kebijakan Umum APBD ( KUA ) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) serta APBD.
RKPD Kabupaten Malang Tahun 2013 merupakan penjabaran  tahun ke tiga periode perencanaan pembangunan Tahun 2010-2015 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Malang Tahun 2010-2015, dengan memperhatikan hasil kinerja pembangunan yang di capai pada tahun sebelumnya, fenomena yang ada, isu stategis yang akan dihadapi pada tahun pelaksanaan RKPD, mempertimbangkan sinergitas antar sector dan antar wilayah serta penjaringan aspirasi secara bertahap melalui forum Musrenbang yang secara partisipatif di lakukan mulai dari Tingkat Desa / Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten / Kota yang selanjutnya diformulasikan melaluin forum Musrenbang RKPD Provinsi. Penyusunan dokumen RKPD juga diintegrasikan dengan prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah pusat, hal ini sejalan dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Daerah Kabupaten / Kota merupakan bagian daerah provinsi serta mempunyai hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.

RKPD Kabupaten Malang Tahun 2013 disusun dengan menggunakan pendekatan perencanaan sebagai berikut : Pendekatan Teknokratis ( stategis dan berbasis kinerja ). Perencanaan dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah, yang merupakan suatu proses pemikiran strategis. Pendekatan ini tercermin dari : a) Evaluasi menyeluruh tentang kinerja pembangunan tahun lalu ; b) Rumusan status, kedudukan kinerja penyelenggaraan urusan wajib / pilihan pemerintahan daerah masa kini; c) Rumusan peluang dan tantangan ke depan yang mempengaruhi penyusunan RKPD ; d) Rumusan tujuan, stategi,dan kebijakan pembangunan; e) Pertimbangan atas kendala ketersediaan sumber daya dan dana ( kendala fiscal daerah ) ; f) Rumusan dan prioritas program dan kegiatan       SKPD berbasis kinerja; g) Tolok ukur dan target kinerja capaian program dan kegiatan; h) Prakiraan maju pendanaan program dan kegiatan untuk satu tahun berikutnya; i) Kejelasan siapa bertanggungjawab untuk mencapai tujuan , sasaran dan hasil, serta waktu penyelesaian, termasuk review kemajuan pencapaian sasaran.

Melalui pendekatan ini rencana yang disusun mencerminkan adanya kerangka pikir komprehensif dan terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Pendekatan Demokratis dan Partisipatif; Peran serta berbagai pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan dimaksudkan agar diperoleh gambaran aspirasinya serta dapat menciptakan rasa memiliki. Pendekatan demokratis dan partisipatif diwujudkan dalam RKPD berupa: a) Identifikasi pemangku kepentingan yang relevan untuk dilibatkan dalam proses pengembilan keputusan di setiap tahapan penyusun RKPD;  b) Kesetaraan antara para pemangku kepentingan dari unsur pemerintahan dan non pemerintahan dalam pengambilan keputusan;  c) Transparasi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan;  d) Keterwakilan yang memadai dari seluruh segmen masyarakat, terutama kaum perempuan dan kelompok marjinal;  e) Rasa memiliki masyarakat terhadap RKPD;  f) Pelibatan media;  g) Pelaksanaan Musrenbang RKPD yang berkualitas dari segi penerapan perencanaan partisipatif; h) Konsensus atau kesepakatan pada semua tahapan penting pengambilan keputusan, seperti:  perumusan prioritas isu dan permasalahan, perumusan tujuan, strategi, dan kebijakan serta prioritas program.

Pendekatan Politis;Perencanaan yang disusun merupakan amanat RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2010-2015 (Tahun 2010-2015 merupakan tahapan pembangunan kedua RPJPD) dan juga arahan umum RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2005-2025 yang merupakan bentuk konsenkuensi politik yang harus dilakukan oleh Kepala Daerah terpilh. Pendekatan politis tercermin pada RKPD berupa: a) Rapat Koordinasi Kepala Daerah dengan kepala SKPD membahas hal-hal strategis yang berkembang baik dari aspek politik, ekonomi dan sosial budaya masyarakat yang dapat berpengaruh pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Tahun 2013; b) Keterlibatan aktif DPRD dalam Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang Kabupaten/RKPD termasuk sinergitas hasil jaring aspirasi masyarakat oleh DPRD; c) kedudukan RKPD sebagai Peraturan Bupati mengikat semua pihak untuk menjadikan RKPD sebagai acuan dalam penyusun seluruh dokumen perencanaan termasuk RAPBD.

Pendekatan Top Down; Perencanaan di laksanakan menurut jenjang pemerintahan yang kemudian diselaraskan melalui penyelengaraan musyawarah perencanaan pembangunan dan rapat koordinasi/rapat kerja, mulai dari tingkat nasional, provinsi dan kabupaten. Pendekatan perencanaan ini tercermin pada RKPD berupa adanya: a) Sinergi dengan RKPD danRENJA SKPD Provinsi Jawa Timur, RKP dan RENJA Kementrian/Lembaga; b) Konsisten dengan RPJMD maupun RPJPD Kabupaten Malang; c) Konsisen dengan RTRW Daerah; d) Penanganan masalah dengan pendekatan holistik dan pendekatan sistem; e) Sinergi dengan komitmen pemerintahan terhadap tujuan-tujuan pembangunan global seperti Milenium Development Goals (MDGs), sustainable development, pemenuhan Hak Asasi Manusia, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan sebagainya.

Pendekatan Botom Up; Perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan diselaraskan melalui penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan, mulai dari tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten. Pendekatan perencanaan ini tercermin dari adanya: a) Penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat melalui komunikasi masyarakat sekaligus untuk melihat konsistensi dengan visi, misi, dan program Kabupaten Malang; b) Memperhatikan hasil proses  musrenbang dan kesepakatan dengan masyarakat tentang priorites pembangunan daerah. c) Mempertimbangkan hasil Forum SKPD.
Selain itu dalam penyusunan RKPD dilandasi 4 prinsip dasar perencanaan pembangunan yaitu: 1) pembangunan berkelanjutan; 2) partisipasi masyarakat; 3) pengarusutamaan gender; 4) good governance.
Dokumen RKPD ini merupakasn dokumen publik, sehingga pelibatan semua stakeholders menjadi pengarusutamaan (mainstreaming) dalam proses penyusunan. Dengan prinsip tersebut, diharapkan dokumen RKPD ini harus dapat di akses oleh semua stakeholders baik dalam tahap pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.

1.2.           Landasan Hukum
Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan RKPD Kabupaten Malang Tahun 2013 meliputi :
a.       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah –daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
b.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
c.       Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
d.      Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
e.       Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimanan telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008;
f.        Undang – Unadng Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
g.       Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang rencana kerja Pemerintah;
h.      Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tetang Dana Perimbangan;
i.         Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistim Keuangan Daerah;
j.         Peraturan Pemerintah Tahun 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah;
k.       Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
l.         Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi  Pelaksanaan Rencana Pembangunan ;
m.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota;
n.      Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi  Perangkat Daerah;
o.      Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembanguna Daerah;
p.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
q.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
r.       Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malang Dalam Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan;
s.       Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Kabupaten,sebagaimana telah diiubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2011;
t.        Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah;
u.      Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang  Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 – 2015;
v.       Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2010-2015;
w.     Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat;
x.       Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2012;
y.       Peraturah Bupati Malang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Koordinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah;
z.       Keputusan Bupati Malang Nomor : 180/645/KEP/421.013/2011 tentang Pengesahan Rancangan Akhir Rencana Strategis (RENSTRA) Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tahun 2011-2015.

1.3  Maksud dan Tujuan

Maksud dari penyusunan Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Malang ini adalah :

1.         Menjamin keterkaitan dan konsistensi antaran perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan di Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Malang pada setiap tahun anggaran;
2.         Menjamin terciptanyan integrasi, siskronisasi dan sinergi antar dokumen perencanaan;
3.         Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efektif,efesien, dan berkelanjutan;
4.         Memberikan indikator untuk melakukan evaluasi kinerja pembangunan daerah;
5.         Mendeskripsikan tentang program-program prioritas yang akan dilaksanakan langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Malang pada setiap tahun anggaran selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan Tujuan dari penyusunan Rencana Kerja ialah antara lain :

1.         Sebagai media informasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat dalam memberikan arah atau gambaran yang akan dicapai dalam kurun waktu satu tahun kedepan;
2.         Untuk Menentukan Program dan Kegiatan yang akan dicapai pada tahun 2012;
3.         Agar tersedianya dokumen Perencanaan jangka menengah yang merupakan penjabaran visi – misi Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlkindungan Masyarakat Kabupaten Malang.

1.4   Sistematika Dokumen Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Mayarat Kabupaen Malang

Adapun sistematika dokumen RKPD adalah sebagai berikut:

BAB I        PENDAHULUAN
1.       Latar Belakang
2.       Landasan Hukum
3.       Hubungan Antar Dokumen
4.       Maksud dan Tujuan

BAB II       EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RENJA  TAHUN  2012
                   2.1. Evaluasi pelaksanaan Renja SKPD Tahun 2012 dan Capaian Renstra SKPD
                   2.2. Analisis kinerja pelayanan SKPD
                   2.3. Isu-isu penting penyelengaraan  tugas dan fungsi SKPD
                   2.4. Review terhadap RKPD Tahun 2013
                   2.5 Penelahan  usaha program dan kegiatan masyarakat

BAB III      Tujuan dan Sasaran Renja SKPD
                   3.1. Telaah terhadap kebijakan Nasional
                   3.2. Tujuan dan Sasaran  Renja SKPD

BAB IV      Program dan kegiatan
                   Tabel . 4.1.

BAB V        PENUTUP


















BAB I I

EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN 2012


2.1.  Evaluasi pelaksanaan Renja SKPD Tahun 2012 dan Capaian Renstra SKPD

                 Keberhasilan yang telah dicapai dalam pelaksanaan kegiatan pada  Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat pada Tahun 2011 ditentukan dari hasil pelaksanaan program dan kegiatan yang disesuaikan dengan Renja tahun bersangkutan dari APBD Kabupaten Malang. Adapun program dan kegiatan yang telah dilaksanakan atau yang telah direalisasikan sesuai dengan pagu anggaran yang ditetapkan pada tahun 2011 adalah:

1.      Program                                : Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan                                : Penyediaan Sumber Daya Air dan Listrik
Penyelesaian Pekerjaan      : 100 %
Anggaran                              : Rp.              7.700.000,-
Realisasi                                : Rp.              4.571.537,-
Sisa                                        : Rp.              3.128.463,-

Adapun faktor penyebab dari sisa anggaran dikarenakan pembayaran Belanja Air dan Listrik disesuaikan dengan tagihan dari PT.TELKOM dan PDAM atas kebutuhan riil yang dibutuhkan.

2.      Program                                : Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan                                : Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan
Penyelesaian Pekerjaan      :
Anggaran                              : Rp.           49.260.000,-
Realisasi                                : Rp.           49.260.000,-
Sisa                                        : Rp.                 -           

3.      Program                                : Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan                                : Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor
Penyelesaian Pekerjaan      :
Anggaran                              : Rp.              9.303.600,-
Realisasi                                : Rp.              9.303.600,-
Sisa                                        : Rp.                 -           

4.      Program                                : Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan                                : Penyediaan Alat Tulis Kantor
Penyelesaian Pekerjaan      :
Anggaran                              : Rp.            14.792.300,-
Realisasi                                : Rp.            14.792.300,-
Sisa                                        : Rp.                 -           

5.      Program                                : Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan                                : Penyediaan Alat Tulis Kantor
Penyelesaian Pekerjaan      :
Anggaran                              : Rp.            16.989.450,-
Realisasi                                : Rp.            16.989.450,-
Sisa                                        : Rp.                 -           

6.      Program                                : Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan                                : Penyediaan Barang Cetakan dan Pengandaan
Penyelesaian Pekerjaan      :
Anggaran                              : Rp.               6.000.000,-
Realisasi                                : Rp.               6.000.000,-
Sisa                                        : Rp.                 -           

7.      Program                                : Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan                                : Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan
Penyelesaian Pekerjaan      :
Anggaran                              : Rp.               4.080.000,-
Realisasi                                : Rp.               4.080.000,-
Sisa                                        : Rp.                 -           

8.      Program                                : Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan                                : Penyediaan makanan dan Minuman
Penyelesaian Pekerjaan      :
Anggaran                              : Rp.            30.610.000,-
Realisasi                                : Rp.            30.610.000,-
Sisa                                        : Rp.                 -           

9.      Program                                : Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan                                : Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah
Penyelesaian Pekerjaan      :
Anggaran                              : Rp.            35.230.000,-
Realisasi                                : Rp.            35.230.000,-
Sisa                                        : Rp.                 -           

10.  Program                                : Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Kegiatan                                : Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor
Penyelesaian Pekerjaan      :
Anggaran                              : Rp.            10.600.000,-
Realisasi                                : Rp.            10.600.000,-
Sisa                                        : Rp.                 -           

11.  Program                                : Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Kegiatan                                : Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas Operasional
Penyelesaian Pekerjaan      :
Anggaran                              : Rp.            68.960.000,-
Realisasi                                : Rp.            67.060.000,-
Sisa                                        : Rp.              1.900.000,-     
     
Adapun faktor penyebab dari sisa anggaran dikarenakan anggaran tersebut untuk perawatan suku cadang kendaraan air (perahu karet) yang di mutasikan ke BPBD Kabupaten Malang pada tanggal 26 September 2011.

12.  Program                                : Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Kegiatan                                : Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor
Penyelesaian Pekerjaan      :
Anggaran                              : Rp.            11.200.000,-
Realisasi                                : Rp.            11.200.000,-
Sisa                                        : Rp.                 -           

13.  Program                                : Program Pengadaan Pakian Dinas Beserta Perlengkapannya
Kegiatan                                : Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH)
Penyelesaian Pekerjaan      :
Anggaran                              : Rp.            30.000.000,-
Realisasi                                : Rp.            29.700.000,-
Sisa                                        : Rp.                  300.000,-
Adapun faktor penyebab dari sisa anggaran dikarenakan pengadaan pakaian dinas sesuai kontrak kerja dengan pihak ketiga sebesar Rp. 29.700.000,- .        

14.  Program                                : Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian
  Kinerja dan Keuagan
Kegiatan                                : Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi
                                                 Kinerja SKPD
Penyelesaian Pekerjaan      :
Anggaran                              : Rp.            2.835.000,-
Realisasi                                : Rp.            2.835.000,-
Sisa                                        : Rp.                 -           

15.  Program                                : Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian
  Kinerja dan Keuagan
Kegiatan                                : Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran
Penyelesaian Pekerjaan      :
Anggaran                              : Rp.            2.835.000,-
Realisasi                                : Rp.            2.835.000,-
Sisa                                        : Rp.                 -           

16.  Program                                : Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian
  Kinerja dan Keuangan
Kegiatan                                : Penyusunan Pelaporan Prognosis Realisasi Anggaran
Penyelesaian Pekerjaan      :
Anggaran                              : Rp.            2.835.000,-
Realisasi                                : Rp.            2.835.000,-
Sisa                                        : Rp.                 -           

17.  Program                                : Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian
  Kinerja dan Keuangan
Kegiatan                                : Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun
Penyelesaian Pekerjaan      :
Anggaran                              : Rp.            2.835.000,-
Realisasi                                : Rp.            2.835.000,-
Sisa                                        : Rp.                 -           

18.  Program                                : Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
Kegiatan                                : Pelatihan Pengendalian Keamanan dan Kenyamanan
                                                 Lingkungan
Penyelesaian Pekerjaan      :
Anggaran                              : Rp.            5.020.250,-
Realisasi                                : Rp.            5.020.250,-
Sisa                                        : Rp.                 -           

19.  Program                                : Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
Kegiatan                                : Pengendalian Kebisingan dari Kegiatan Masyarakat
                                                 Lingkungan
Penyelesaian Pekerjaan      :
Anggaran                              : Rp.            77.418.500,-
Realisasi                                : Rp.            76.610.850,-
Sisa                                        : Rp.                  807.650,-          
Adapun faktor penyebab dari sisa anggaran tersebut dikarenakan menyesuaikan kebutuhan anggaran perjalanan dinas dalam daerah (operasional penertiban pelanggaran Perda)

20.  Program                                : Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
Kegiatan                                : Pengendalian Keamanan Lingkungan
Penyelesaian Pekerjaan      :
Anggaran                              : Rp.            244.751.700,-
Realisasi                                : Rp.            242.651.700,-
Sisa                                        : Rp.                 2.100.000,-               
Adapun faktor penyebab dari sisa anggaran tersebut dikarenakan adanya kekosongan pejabat yang mutasi.

21.  Program                                : Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak
  Kriminal
Kegiatan                                : Peningkatan Kerjasama dengan Aparat Teknik Pencegahan
                                                 Kejahatan
Penyelesaian Pekerjaan      :
Anggaran                              : Rp.            176.640.200,-
Realisasi                                : Rp.            174.954.200,-
Sisa                                        : Rp.                 1.686.000,-
Adapun faktor penyebab dari sisa anggaran tersebut dikarenakan adanya menyesuikan dengan volume kegiatan unjuk rasa selama satu tahun anggaran.

22.  Program                                : Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak
  Kriminal
Kegiatan                                : Peningkatan Kapasitas Aparat dalam Rangka Pelaksanaan
                                                 Siskamsawakarsa di Daerah
Penyelesaian Pekerjaan      :
Anggaran                              : Rp.            202.604.000,-
Realisasi                                : Rp.            202.603.500,-
Sisa                                        : Rp.                             500,-

Adapun faktor penyebab dari sisa anggaran tersebut dikarenakan Menyesuaika kebutuhan anggaran Alat Tulis Kantor.

23.  Program                                : Program Pemberdayaan Masyarakat Untuk Menjaga Ketertiban
  Dan Keamanan
Kegiatan                                : Pembentukan Satuan Keamanan Lingkungan di Masyarakat   
                                    
Penyelesaian Pekerjaan      :
Anggaran                              : Rp.            122.500.000,-
Realisasi                                : Rp.            119.736.900,-
Sisa                                        : Rp.                 2.763.100,-

Adapun faktor penyebab dari sisa anggaran tersebut dikarenakan tidak hadirnya salah satu penyusun naskah pada saat Bintek, penggunaan spanduk pada HUT Linmas hanya menggunakan 2 buah spanduk sehingga 4 buah spanduk kecil tidak disediakan karena guna efesiensi, tidak terbayarnya uang lembur dan perjalanan dinas dikarenakan ada mutasi personil.
Program                                : Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana
  Alam
Kegiatan                                : Pemantauan dan Penyebarluasan Informasi Potensi Bencana
                                                  Alam
Penyelesaian Pekerjaan      :
Anggaran                              : Rp.            245.000000,-
Realisasi                                : Rp.               64.380.000,-
Sisa                                        : Rp.            180.620.000,-

Adapun faktor penyebab dari sisa anggaran tersebut dikarenakan adanya transisi terbentuknya lembaga penanggulangan bencana di Pemkab malang yaitu BPBD Kab. Malang yang pada tanggal 09 September 2011 telah disahkan oleh Bupati Malang sehingga hal ter Kabupatesebut diatas Satpol PP dan Linmas juga mengalami perubahan Tupoksi khusus dalam penanggulangan bencana yang sudah beralih pada BPBD Kabupaten Malang.

24.  Program                                : Program Pembinaan Industri Rokok dan Tembakau
Kegiatan                                : Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal
Penyelesaian Pekerjaan      :
Anggaran                              : Rp.            324.999.800,-
Realisasi                                : Rp.            252.724.000,-
Sisa                                        : Rp.               72.275.800,-          

Adapun faktor penyebab dari sisa anggaran tersebut dikarenakan adanya proses PAK kegiatan internal ditambah dari 4  kali kegiatan menjadi 7 kali kegiatan dalam sebulan di mulai bulan Januari 2011. Namun karena turun anggaran baru terealisasi pada bulan Mei 2012 maka beban untuk itu menjadi besar kalau kesemuanya harus ditangani terlebih dahulu. Walaupun demikian perolehan informasi yang menjadi subtansi dalam kegiatan ini telah mencaku pada seluruh 33 Kecamatan.
Dengan menggunakan format Penetapan Kinerja, Pengukuran Kinerja Kegiatan dan Pengukuran Pencapaian Sasaran dilakukan pengukuran kinerja untuk tahun 2011 diperoleh hasil capaian kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Prelindungan Masyarakat sebesar 88 %. Dengan capaian kinerja sebesar 88 % tersebut Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat dapat dikategorikan sebagai instansi yang berhasil dalam pencapaian kinerjanya.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat menyadari bahwa masih ada kelemahan/kekurangan yang harus diperbaiki dan dilakukan untuk mencapai kinerja yang lebih baik. Untuk itu perlu dilakukan evaluasi terhadap apa yang telah dilaksanakan guna mengetahui penyebab kekurangan/kegagalan tersebut sebagai umpan balik/feed back dari apa yang telah dan akan dilaksanakan. Beberapa evaluasi realisasi kegiatan dapat dikategorikan sebagai berikut :

a. Realisasi program/kegiatan yang tidak memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan. Dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarak tidak ada Realisasi program/kegiatan yang tidak memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan pada tahun 2011.

b. Realisasi program/kegiatan yang telah memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat pada tahun 2011 Realisasi program/kegiatan telah memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan. Adapun realisasi dimaksud adalah : Sesuai dengan Tabel. 2.1. [Terlampir]

c.  Realisasi program/kegiatan yang melebihi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat tidak ada Realisasi program/kegiatan yang melebihi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan

d. Factor-faktor yang penyebab tidak tercapainya, terpenuhinya atau melebihi target kinerja program/kegiatan Factor-faktor penyebab terpenuhinya target kinerja program/kegiatan adalah adanya perencanaan yang matang dalam penyusunan rencana kinerja untuk tahun yang bersangkutan sehingga target kinerja dapat dicapai sesuai harapan, dalam hal ini koordinasi dan pemahaman tugas sangat perlu guna penyeimbangan dalam pelaksanaan program/kegiatan yang terarah serta relevansi antara program dan pagu anggaran yang tersedia.

e. Implikasi yang timbul terhadap target capaian program renstra SKPD Dari program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat sehingga implikasi yang timbul dari pelaksanaan program dan kegiatan terhadap target capaian program Renstra adalah adanya peningkatan dedikasi sumber daya manusia dalam melaksanakan program/kegiatan yang tercantum dalam rencana strategis Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat.

f. Kebijakan/tindakan perencanaan penganggaran yang perlu diambil untuk mengatasi factor-faktor penyebab tersebut Adapun kebijakan/tindakan yang dilakukan dalam perencanaan penganggaran untuk rencana program/kegiatan adalah mengadakan pendekatan dan penyesuaian anggaran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan dimaksud dan memberikan argumentasi atas program/kegiatan tersebut sehingga nantinya dapat dianggarkan pelaksanaan program/kegiatan yang mengarah pada pengembangan pelayanan yang berbasis teknologi informasi, Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi informasi serta pelaksanaan pengembangkan aplikasi e-government


2.2.    Analisis Kinerja Pelayanan SKPD

Wilayah Kabupaten Malang yang begitu luasnya dimana terdiri dari 33 Kecamatan dan 12 Kelurahan 378  Desa serta Sumber Daya Alam dan kondisi Demografis penduduk yang beraneka ragam sangat dimungkinkan menimbulkan gangguan Ketentraman dan Ketertiban. Unjuk rasa yang marak di wilayah Kabupaten Malang juga tetap menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Malang.

Dalam menyelenggarakan fungsi dan tugas pokok untuk mewujudkan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Malang, Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat semakin berperan aktif dan profesional dalam melaksanakan tugas dengan selalu tampil terdepan sebagai motivator.

Perkembangan ekonomi mikro melalui tingkat penyebaran tempat usaha di Kabupaten Malang relatif berkembang cukup pesat dari tahun ke tahun. Salah satu indikator pertumbuhan ini dapat dilihat dari tingkat kepatuhan dan kesadaran pelaku usaha atau wajib pajak/wajib retribusi dalam mentaati kebijakan/regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang melalui penetapan Peraturan Daerah dalam mendukung peningkatan iklim usaha.

Disamping dinas teknis yang membidangi fungsi sosialisasi, pengawasan dan pelayanan masyarakat, masih tetap dibutuhkan instrumen pendukung dalam rangka menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Malang. Instrumen dimaksud dibutuhkan karena berdasarkan data yang ada, jumlah tingkat pelanggaran terhadap Peraturan Daerah di Kabupaten Malang menunjukkan angka variatif dan senantiasa fluktuatif dari tahun ke tahun. Instrumen pendukung dimaksud adalah pemberdayaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakt, melalui usulan anggaran tahun 2013.

Selanjutnya gambaran umum Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 05 Tahun 2008  adalah :


KOMPOSISI SDM PNS/CPNS
PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA  DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
MENURUT TINGKAT PENDIDIKAN

No.
Gol.
Jml
Pendidikan Umum
Pendidikan Penjejangan
SD
SMP
SMA
D3
S1
S2
Diklat Struktural
PIM
IV
PIM III
PIM II
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
1.
IV-b
2
-
-
-
-
-
2
-
2
1

IV-a
1
-
-
-
-
1
-
1
-
-
2.
III-d
2
-
-
-
-
2
-
1
-
-

III-c
7
-
-
2
1
3
-
1
-
-
III-b
7
-
-
6
-
1
-
-
-
-
III-a
7
-
-
7
-
-
-
-
-
-
3.
II-d
3
-
-
3
-
-
-
-
-
-

II-c
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
II-b
22
-
-
22
-
-
-
-
-
-
II-a
4
2
-
2
-
-
-
-
-
-
Jumlah
55
2
-
42
1
7
2
3
2
1

Sumber: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Satpol PP & Linmas Tahun 2012          

Berdasarkan data yang tampak pada komposisi SDM tabel di atas, terlihat bahwa staf satuan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat didominasi oleh personil yang berlatar belakang pendidikan SLTA sejumlah 42 orang yang rata-rata berpangkat golongan II. Sedangkan untuk D3, S1 dan S2 masih sangat minim mengingat Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pelaksana Penegak Peraturan Daerah dituntut untuk dapat menguasai Peraturan Daerah/ Peraturan Perundang - Undangan dalam melaksanakan tugas-tugas operasional yang sangat identik dengan identitas Satuan Polisi Pamong Praja dan masih sangat diperlukan rekruitmen tambahan pegawai dengan komposisi kepangkatan yang dibutuhkan guna mengisi kekurangan personil dengan latar belakang kualifikasi dan keterampilan sesuai bidang tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat dari SKPD lain.
                                    Selanjutnya yang dapat dilihat dari tabel di atas adalah tentang keikutsertaan dalam pendidikan penjenjangan yang dimiliki oleh pemegang jabatan struktural yang ada. Dari 12 pos jabatan yang secara riil terisi oleh pejabat defenitif belum seluruhnya mengantongi sertifikasi diklat penjenjangan, untuk Diklat Pim III 2 ( dua ) orang dan untuk Diklat PIM IV 3 ( tiga ) orang yang belum mengikuti Diklat penjenjangan struktural untuk memenuhi  syarat sesuai jabatan yang diemban sehingga diharapkan dalam waktu dekat dapat diikutsertakan dalam diklat dimaksud.






KOMPOSISI PEGAWAI NON PNS/TENAGA KONTRAK
PADA SATUAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
MENURUT TINGKAT PENDIDIKAN

Jenis
Kelamin
Jml
Pendidikan Umum
Diklat Kesamaptaan
Polisi PP
SD
SMP
SMA
D3
S1
S2
Lk
3
1
2
-
-
-
-
3
Pr
-
-
-
-
-
-
-
-
Jumlah
3
1
2
-
-
-
-
3

Sumber : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Satpol PP & Linmas Tahun 2012.

                                 Gambaran singkat dari tabel di atas dapat dijelaskan bahwa, komposisi personil Pegawai Tenaga Kontrak yang ketika direkrut tahun 2003 bersumber dari purnawirawan Bintara TNI-AD ( Kodim 0818 Malang ) yang berlatar belakang pendidikan SD ( 1 orang ) dan SLTP ( 2 orang ) . Keltiga personil tersebut keberadaannya dimaksudkan untuk memberikan warna tersendiri sebagai motivator yang diharapkan dapat memberikan contoh dan teladan berkaitan dengan disiplin dan performance kepada anggota satuan Satuan Polisi Pamong Praja. Keberadaan mereka tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dan pertimbangan batas usia maksimal serta loyalitas dan dedikasi terhadap organisasi.


KOMPOSISI PEGAWAI NON PND/TENAGA SUKWAN
[BANPOL PP]
PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
MENURUT TINGKAT PENDIDIKAN

Jenis
Kelamin
Jml
Pendidikan Umum
Keterangan
SD
SMP
SMA
D3
S1
S2

Lk
38
-
2
21
-
4
-

Pr
2
-
-
1
-
1
-
Jumlah
27
-
2
22
-
5
-




 DATA PEMEGANG JABATAN STRUKTURAL/ESELON
PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT 
TAHUN 2012

No.
NAMA
JABATAN
ESELON/
PANGKAT
KET.
1
2
3
4
5





1.
Drs. Edy Muljono, MM
Kepala Satuan
II-b
(Gol. IV/b)
-
2.
Ir. Yulianti Budhi Kuntari, M.Si
Kabag. TU
III-b
(Gol. IV/b)


Dra. Rochmah Atin
Kasubag Umum & Kepegawaian
IV-b
(Gol. III/c)


Indah Susilowati, B.Sc.
Kasubag Keuangan
IV-b
(Gol. III-c)

3.
SIGIT YUNIARTO, ST. MM
Kabid. Pengendalian dan Tramtibum
III-b
(Gol. III/d)


Samsul Arifin
Kasi Pengendalian
IV-b
(Gol. III/c)


Murdiono, S.sos
Kasi Tramtibum
IV-b
(Gol. III/c)

4.
Stefanus Lodewyk Horsayr, S.IP
Kabid Penyidikan & Penindakan
III-b
(Gol. III/d)


Drs. Heri Suwoko
Kasi Penyidikan
IV-b
(Gol. III/c)


Suhandoko
Kasi Penindakan
IV-b
(Gol. III/b)

5.
Heru Megantoro, S.IP
Kabid Linmas
III-b
(Gol. IV/a)


Hartono, S.Ap
Kasi Kesiagaan & Penyelamatan
IV-b
(Gol. III/a)


Harjito
Kasi Peningkatan SDM Satuan Linmas
IV-b
(Gol. III/c)


Sumber  : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Satpol PP & Linmas Tahun

Dari komposisi jumlah pegawai diatas, anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Malang dinilai sangat kurang sekali baik itu dilihat dari segi jumlah personil maupun dari sumber daya manusianya jika dibandingkan dengan luas wilayah Kabupaten Malang. 








2.3.    Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD

Menumbuhkembangkan kegiatan ketentraman dan ketertiban yang sudah terbangun selama ini adalah lebih banyak dalam bentuk kemitraan, peran serta masyarakat diharapkan lebih ditingkatkan lagi, melalui :

a.       Peningkatan pelayanan masyarakat, dalam rangka mengantisipasi dinamika akselerasi reformasi yang demikian cepat sering bebenturan dalam memandang kewajiban selaku pengajar masyarakat, juga perlu dikaji lebih mendalam guna menyikapi berbagai opini dan benturan yang terjadi dalam pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, disamping perlunya dibangun Citra Satuan Polisi Pamong Praja  dan Perlindungan Masyaraakat yang mahir, terampil, bersih dan berwibawa serta sebagai pelayan, pelindung, pengayom masyarakat.
b.      Pembinaan melalui pendidikan dan pelatihan atau bimbingan tehnis dan pengawasan terhadap bentuk – bentuk pengawasan swakarsa sebagai pengemban fungsi Satuan Polisi Pamong Praja  dan Perlindungan Masyarakat yang memiliki kewenangan terbatas pada bidangnya masing – masing. Bentuk – bentuk pengawasan swakarsa ini diharapkan berperan aktif dalam mengantisipasi dan menanggulangi setiap gejala yang timbul dalam masyarakat dengan cara mencermati setiap gejala awal dan menemukan sinyal penyebabnya yang bersifat laten potensial pada sumbernya melalui upaya – upaya yang mengutamakan tindakan – tindakan pencegahan dan penangkalan. Usaha pencegahan atas timbulnya ancaman / gangguan keamanan dan ketertiban melalui kegiatan pengaturan penjagaan, pengawasan dan Patroli serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib dan teratur.
c.     minimnya anggaran dan lemahnya koordinasi sehingga upaya penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat tidak maksimal dalam memperoleh hasil yang diharapkan. Upaya dalam bentuk tindakan yang didasarkan menurut cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan  guna mencari serta menyimpulkan barang bukti atas dilanggar atau tidak ditaatinya peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dapat dilaksanakan  melalui tindakan TIPIRING berkerjasama dengan Kejaksaan dan instansi terkait.

               Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Malang :

Faktor Internal :

a.    Masih perlunya kualitas dan kuantitas personil;
(Staf yang telah mengikuti latihan dasar Satpol PP bagi staf maupun pejabat eselon masih sedikit, kurangnya tenaga PPNS, serta tenaga teknis lainnya)
b.   Masih belum mencukupinya sarana dan prasarana;
c.   Masih perlunya penambahan Anggaran.

Faktor Eksternal :

a.    Masih banyaknya penyimpangan Pelanggaran Peraturan Daerah;
b.    Meningkatnya Kriminalitas dan gangguan ketentraman dan ketertiban umum;
c.     Sering terjadinya Unjuk rasa dan persengketaan;
d.    Bencana alam yang sering terjadi dan tidak bisa diprediksikan

               Dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten dan Kota disebutkan bahwa salah satu target jenis pelayanan dasar yang  harus dicapai adalah Tingkat Penyelesaian Pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman dan keindahan) di Kabupaten/Kota, di mana ditargetkan pada tahun 2015 harus mencapai persentase 80%. Jenis pelayanan dasar ini merupakan domainnya Satpol Polisi Pamong Praaja dan Perlindungan Masyarakat.

               Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Penyelesaian Pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman dan keindahan) di Kabupaten/Kota adalah upaya mengkondisikan lingkungan kehidupan masyarakat yg kondusif dan demokratis, sesuai Peraturan daerah yang telah ditetapkan. Hal ini untuk mewujudkan pemenuhan hak masyarakat untuk hidup tertib, tentram serta menjaga keindahan.

               Untuk mencapai target yang telah ditetapkan secara nasional itu langkah kegiatan yang perlu diambil (dan ini tentunya harus diimbangi dengan penyediaan anggaran yang cukup) adalah :

a.   Melakukan pemantauan gangguan Trantibum dengan dinas terkait di jalan, tempat   hiburan, pemukiman penduduk dan ruang umum;
b.    Penyediaan sarana dan prasarana pendukung operasional Satpol PP;
c.    Penyebarluasan informasi dan sistem tanggap pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran ketertiban, ketentraman dan keindahan;
d.    Pendidikan dan Pelatihan PPNS bagi aparat Satpol PP;
e.   Mengadakan patrol dengan melakukan koordinasi dengan kecamatan dan dinas terkait yang menyangkut penegakan peraturan daerah di kawasan perkotaan;
f.     Mengadakan patrol dengan melakukan koordinasi dengan kecamatan dan dinas terkait yang menyangkut penegakan peraturan daerah di kawasan Kabupaten/Pedesaan;
g.    Monitoring dan evaluasi.


2.4.  Review terhadap RKPD Tahun 2013

 Pada bagian ini akan ditampilkan tingkat perbandingan antara anggaran pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2013  dengan kebutuhan anggaran yang ada pada SKPD (Satuan Polisi Pamong Praja dan Perelindungan Masyarakat Kabupaten Malang) Tahun 2013. Untuk anggaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Perelindungan Masyarakat Kabupaten Malang terdapat perubahan yaitu pada Program Pemberdayaan Masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kemanan, Kegiatan Pembentukan Satuan Keamanan Lingkungan di Masyarakat tidak sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal ini anggaran yang tersedia pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2013 lebih sedikit dengan kebutuhan yang diajukan, alasan terdapatnya pembengkakan lebih besar dari tahun sebelumnya (pada tahun 2012 Anggaran Kegiatan Pembentukan Satuan Keamanan Lingkungan di Masyarakat adalah Rp. 164.774.000,- dan di tahun 2013 menjadi Rp. 576.175.000,-), Tahun 2013 terdapat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sehingga akan berpengaruh dalam volume kegiatan tersebut. Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013) Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Malang membutuhkan tenaga linmas yang ada di daerah ( Kecamatan/Kelurahan/Desa) untuk pengamanan baik sebelum proses pemilihan sampai dengan proses perolehan suara serta diumumkannya  pemenang dalam pemilihan Kepala Dearah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013).


2.5. Penelaahan usulan program dan kegiatan masyarakat
N I H I L


BAB  III

TUJUAN DAN SASARAN RENJA SKPD



3.1. Telaah Terhadap Kebijakan Nasional
                        Kebijakan merupakan suatu keputusan yang diambil untuk menggambarkan prioritas pelaksanaan tugas dengan mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki serta kendala-kendala yang ada dalam kurun waktu tertentu agar pencapaian tujuan dapat sesuai dengan rencana secara efisien dan efektif yang sesuai dengan misi yang diemban oleh organisasi dalam rangka mewujudkan visi yang telah dirumuskan dan dapat memenuhi standard penyelenggaraan good governance dan akuntabilitas public.  Oleh sebab itu  kebijakan yang digariskan dalam penyelenggaraan fungsi SKPD dalam kurun waktu tahun 2013 adalah sebagai berikut :
                        Optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum  dalam rangka mengoptimalkan pengkoordinasian pemberdayaan masyarakat, upaya  penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, serta  melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan kecamatan, desa atau kelurahan;
3.2. Tujuan dan Sasaran Renja Satuan Polisi Pamong Praja  dan Perlindungan Masyarakat
                        Tujuan yang telah dirumuskan untuk dicapai dalam tahun 2013 adalah :

1.      Sebagai media informasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat dalam memberikan arah atau gambaran yang akan dicapai dalam kurun waktu satu tahun kedepan;
2.      Untuk Menentukan Program dan Kegiatan yang akan dicapai pada tahun 2012;
3.      Agar tersedianya dokumen Perencanaan jangka menengah yang merupakan penjabaran visi – misi Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlkindungan Masyarakat Kabupaten Malang.
                        Dalam kaitannya dengan tujuan yang telah ditetapkan maka diperlukan sasaran yang harus dicapai Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Malang tahun 2013. Adapun sasarannya adalah  :

1.       Terbangunnya sistem informasi dan komunikasi publik serta terlaksananya Sosialisasi, anjangsana dan deseminasi produk hukum;
2.       Pengawalan dan Pengamanan Kegiatan Kerja Bapak Bupati Malang;
3.       Pengamanan pengendalian kegiatan unjuk rasa;
4.       Pengamanan Lingkungan Kantor, Rumah Dinas Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang;
5.       Kemampuan Teknik dan Kesiapsiagaan anggota Satlinmas dan mewujudkan Sistrantibmas di Lingkungan Masyarakat;
6.       Pengiriman hasilkegiatan persemester pada Instansi Penindak (Kantor Bea dan Cukai)




BAB  IV

PROGRAM DAN KEGIATAN

            Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaen Malang dalam meningkatkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mendukung kunjungan wisata 2013 mempunyai beberapa program sebagaimana termuat dalam RKPD Kabupaten Malang Tahun 2013 diantaranya :

1.  Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
Sasaran  Program ini adalah

-       Meningkatnya Kemampuan Teknis Personil Trantib
-       Meningkatnya frekuensi pengendalian keamanan lingkungan dan kebisingan ganguan dari kegiatan masyarakat.
2.  Program Pemeliharaan Kantarantibnas dan Pencegahan Tindak Kriminal
Sasaran  Program ini adalah

-       Menurunnya kasus pelanggaran ketertiban dan keamanan
-       Peningkatan kemampuan dan pembinaan personil aparat keamanan.
3.  Program Pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan
Sasaran  Program ini adalah

-       Terbentuknya satuan keamanan lingkungan di masyarakat
            Disamping berdasarkan pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Malang tahun 2013 dalam pelaksanaan program dan kegiatan juga berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2006 / 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2013 satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat  merencanakan tujuh program yang berkaitan dengan Ketentraman, ketertiban dan penegakan PERDA yaitu :

1.  Progaram  Pelayanan Administrasi Perkantoran

- Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumberdaya Air dan Listrik
- Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan
- Kegiatan Penyediaan Jasa Jasa Kebersihan Kantor
- Kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor
- Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
- Kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor
- Kegiatan Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan
- Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman
- Kegiatan Rapat-Rapat Kordinasi dan Konsultasi Ke Luar Daerah

2.  Progaram Peningkatan Sarana dan Prasaranan Aparatur

- Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor
- Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional
- Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralataan Gedung Kantor

3.  Progaram Peningkatan Disiplin Aparatur

- Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya
4.  Progaram  Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

- Kegiatan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi kinerja SKPD
- Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran
- Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Ahirtahun

5.  Progaram  Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan

- Kegiatan Pelatihan Pengendalian Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
- Kegiatan Pengendalian Kebisingan dan Ganguan dari Kegiatan Masyarakat
- Pengendalian Keamanan Lingkungan

6.  Progaram  Pemeliharaan Kantrantibmas dan pencegahan Tindak Kriminal

- Kegiatan Peningkatan Kerjasama dengan Aparat Keamanan dalam Teknik Pencegahan Kejahatan
- Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparat dalam Rangka Pelaksanaan Siskamswakarsa di Daerah

7.  Progaram  Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan

- Kegiatan Pembentukan Satuan Keamanan Lingkungan di Masyarakat
- Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparat dalam Rangka Pelaksanaan Siskamswakarsa di Daerah

8.  Progaram  Pembinaan Industri Rokok dan Tembakau

- Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal



BAB  V

P E N U T U P


Dengan RENJA ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang arah kebijakan pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2013 dan sekaligus menjadikannya sebagai acuan perencanaan. Khusus kepada Kepala SKPD Tahun 2013 yang menjabarkan lebih rinci tentang program, sasaran program termasuk indikator capaian, keluaran dan hasil kegiatan serta lokasi kegiatan. Selain itu Kepala SKPD segera menyusun kerangka regulasi yang diperlukan dan rencana anggaran untuk mendukung pencapian program dimaksud. Regulasi dapat berbentuk Pearaturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan/atau Keputusan Kepala SKPD yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RENJA ini juga menjadi pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2013 dalam bentuk Nota Kesepakatan Bupati Malang dengan DPRD Kabupaten Malang.

Untuk mengetahui, efektifitas pelaksanaan RKPD ini, Kepala  Badan Perencanaan Pembangunan mengevaluasi program dan indikator capaian makro melalui laporan Kepada SKPD, sedangkan untuk mengetahui keberhasilan program dilaksanakan oleh Kepala SKPD yang bertanggungjawab terhadap program dimaksud.

Bupati menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Gubernur Jawa Timur dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) kepada masyarakat.


  Malang,                                    2012


KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN
PERLINDUNGAN MASYARAKAT



Drs. EDY MULJONO, MM
Pembina Tingkat I
NIP. 19560715 198003 1 015