RANCANGAN RENCANA KERJA
[RENJA]
SATUAN KERJA PERANGKAT
DAERAH
( SKPD )
TAHUN 2013
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PERLINDUNGAN
MASYARAKAT
KABUPATEN MALANG
TAHUN 2012
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar belakang
Undang – undaang Nomor 25 Tahun 2004 tentang system perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang – undang
Nomor 32Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah, sebagaimana telah diubah terahir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, mengamanatkan bahwa dalam
rangka penyelengaraan pemerintahan, Pemerintah Daerah berkewajiaban
menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam system
perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan daerah tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) untuk jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
(RKPD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Rencanan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) merupakan dokumen
perencana daerah untuk 1 (satu) tahun yang digunakan sebagai acuan dalam
penyusunan kebijakan dalam anggaran yang
menjadi dasar dalam penetapan RAPBD dan
APBD. Dokumen RKPD sekurang – kurangnya
memuat rancangan kerangka daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana
kerja dan pendanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka
pendanaan dan pagu indikatif, yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber
lain yang di tempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat .
Terkait dengan amanat tersebut, Penyusunan RKPD Tahun 2013
disesuaikan dengan arahan RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2005 – 2025 dan RPJMD
Kabupaten Malang Tahun 2010-2015 serta
inventarisasi kebutuhan riil pembangunan melalui Musrenbang ; memuat rancangan
kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan
pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang
ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat; substansi RKPD merupakan
acuan bagi SKPD dalam menyusun Renja SKPD disamping Rencana Stategis (Renstra)
SKPD. Selanjutnya RKPD merupakan acuan dalam rangka penyusunan kesepakatan
antara Pemerintah Daerah dan DPRD mengenai Kebijakan Umum APBD ( KUA ) dan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) serta APBD.
RKPD Kabupaten Malang Tahun 2013 merupakan penjabaran tahun ke tiga periode perencanaan pembangunan
Tahun 2010-2015 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Malang
Tahun 2010-2015, dengan memperhatikan hasil kinerja pembangunan yang di capai
pada tahun sebelumnya, fenomena yang ada, isu stategis yang akan dihadapi pada
tahun pelaksanaan RKPD, mempertimbangkan sinergitas antar sector dan antar
wilayah serta penjaringan aspirasi secara bertahap melalui forum Musrenbang
yang secara partisipatif di lakukan mulai dari Tingkat Desa / Kelurahan,
Kecamatan dan Kabupaten / Kota yang selanjutnya diformulasikan melaluin forum
Musrenbang RKPD Provinsi. Penyusunan dokumen RKPD juga diintegrasikan dengan
prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah pusat, hal ini sejalan dengan
pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Daerah
Kabupaten / Kota merupakan bagian daerah provinsi serta mempunyai hubungan
wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya.
RKPD Kabupaten Malang Tahun 2013 disusun dengan menggunakan
pendekatan perencanaan sebagai berikut : Pendekatan Teknokratis ( stategis dan
berbasis kinerja ). Perencanaan dilakukan dengan menggunakan
metode dan kerangka berpikir ilmiah, yang merupakan suatu proses pemikiran
strategis. Pendekatan ini tercermin dari : a) Evaluasi menyeluruh tentang
kinerja pembangunan tahun lalu ; b) Rumusan status, kedudukan kinerja
penyelenggaraan urusan wajib / pilihan pemerintahan daerah masa kini; c)
Rumusan peluang dan tantangan ke depan yang mempengaruhi penyusunan RKPD ; d)
Rumusan tujuan, stategi,dan kebijakan pembangunan; e) Pertimbangan atas kendala
ketersediaan sumber daya dan dana ( kendala fiscal daerah ) ; f) Rumusan dan
prioritas program dan kegiatan SKPD
berbasis kinerja; g) Tolok ukur dan target kinerja capaian program dan
kegiatan; h) Prakiraan maju pendanaan program dan kegiatan untuk satu tahun
berikutnya; i) Kejelasan siapa bertanggungjawab untuk mencapai tujuan , sasaran
dan hasil, serta waktu penyelesaian, termasuk review kemajuan pencapaian
sasaran.
Melalui pendekatan ini rencana yang disusun mencerminkan adanya
kerangka pikir komprehensif dan terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan
secara akademis. Pendekatan Demokratis dan Partisipatif; Peran serta berbagai
pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan dimaksudkan agar diperoleh
gambaran aspirasinya serta dapat menciptakan rasa memiliki. Pendekatan demokratis
dan partisipatif diwujudkan dalam RKPD berupa: a) Identifikasi pemangku
kepentingan yang relevan untuk dilibatkan dalam proses pengembilan keputusan di
setiap tahapan penyusun RKPD; b)
Kesetaraan antara para pemangku kepentingan dari unsur pemerintahan dan non
pemerintahan dalam pengambilan keputusan;
c) Transparasi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan; d) Keterwakilan yang memadai dari seluruh
segmen masyarakat, terutama kaum perempuan dan kelompok marjinal; e) Rasa memiliki masyarakat terhadap
RKPD; f) Pelibatan media; g) Pelaksanaan Musrenbang RKPD yang
berkualitas dari segi penerapan perencanaan partisipatif; h) Konsensus atau
kesepakatan pada semua tahapan penting pengambilan keputusan, seperti: perumusan prioritas isu dan permasalahan,
perumusan tujuan, strategi, dan kebijakan serta prioritas program.
Pendekatan Politis;Perencanaan yang disusun merupakan amanat RPJMD
Kabupaten Malang Tahun 2010-2015 (Tahun 2010-2015 merupakan tahapan pembangunan
kedua RPJPD) dan juga arahan umum RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2005-2025 yang
merupakan bentuk konsenkuensi politik yang harus dilakukan oleh Kepala Daerah
terpilh. Pendekatan politis tercermin pada RKPD berupa: a) Rapat Koordinasi
Kepala Daerah dengan kepala SKPD membahas hal-hal strategis yang berkembang
baik dari aspek politik, ekonomi dan sosial budaya masyarakat yang dapat
berpengaruh pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Tahun 2013; b)
Keterlibatan aktif DPRD dalam Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang
Kabupaten/RKPD termasuk sinergitas hasil jaring aspirasi masyarakat oleh DPRD;
c) kedudukan RKPD sebagai Peraturan Bupati mengikat semua pihak untuk
menjadikan RKPD sebagai acuan dalam penyusun seluruh dokumen perencanaan
termasuk RAPBD.
Pendekatan
Top Down;
Perencanaan di laksanakan menurut jenjang pemerintahan yang kemudian
diselaraskan melalui penyelengaraan musyawarah perencanaan pembangunan dan
rapat koordinasi/rapat kerja, mulai dari tingkat nasional, provinsi dan
kabupaten. Pendekatan perencanaan ini tercermin pada RKPD berupa adanya: a)
Sinergi dengan RKPD danRENJA SKPD Provinsi Jawa Timur, RKP dan RENJA
Kementrian/Lembaga; b) Konsisten dengan RPJMD maupun RPJPD Kabupaten Malang; c)
Konsisen dengan RTRW Daerah; d) Penanganan masalah dengan pendekatan holistik
dan pendekatan sistem; e) Sinergi dengan komitmen pemerintahan terhadap
tujuan-tujuan pembangunan global seperti Milenium
Development Goals (MDGs), sustainable
development, pemenuhan Hak Asasi Manusia, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal
(SPM), dan sebagainya.
Pendekatan
Botom Up; Perencanaan
dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan diselaraskan melalui penyelenggaraan
musyawarah perencanaan pembangunan, mulai dari tingkat desa/kelurahan, tingkat
kecamatan dan tingkat kabupaten. Pendekatan perencanaan ini tercermin dari
adanya: a) Penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat melalui komunikasi
masyarakat sekaligus untuk melihat konsistensi dengan visi, misi, dan program
Kabupaten Malang; b) Memperhatikan hasil proses
musrenbang dan kesepakatan dengan masyarakat tentang priorites
pembangunan daerah. c) Mempertimbangkan hasil Forum SKPD.
Selain itu dalam penyusunan RKPD dilandasi 4 prinsip dasar
perencanaan pembangunan yaitu: 1) pembangunan berkelanjutan; 2) partisipasi
masyarakat; 3) pengarusutamaan gender; 4) good
governance.
Dokumen RKPD ini merupakasn dokumen publik, sehingga pelibatan
semua stakeholders menjadi pengarusutamaan (mainstreaming) dalam proses
penyusunan. Dengan prinsip tersebut, diharapkan dokumen RKPD ini harus dapat di
akses oleh semua stakeholders baik dalam tahap pelaksanaan, pengawasan,
pengendalian dan evaluasi.
1.2.
Landasan Hukum
Landasan hukum yang digunakan
dalam penyusunan RKPD Kabupaten Malang Tahun 2013 meliputi :
a.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
–daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
b.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
c.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
d.
Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
e.
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimanan telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008;
f.
Undang – Unadng Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
g.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang rencana kerja
Pemerintah;
h.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tetang Dana Perimbangan;
i.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistim Keuangan
Daerah;
j.
Peraturan Pemerintah Tahun 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah;
k.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah;
l.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan ;
m.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota;
n.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
o.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembanguna Daerah;
p.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
q.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
r.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malang Dalam Urusan Pemerintahan Wajib dan
Pilihan;
s.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Kabupaten,sebagaimana telah diiubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2011;
t.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Perencanaan Pembangunan Daerah;
u.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 – 2015;
v.
Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Tahun 2010-2015;
w.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 05 Tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan
Masyarakat;
x.
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2012;
y.
Peraturah Bupati Malang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Koordinasi
Lintas Organisasi Perangkat Daerah;
z.
Keputusan Bupati Malang Nomor : 180/645/KEP/421.013/2011 tentang
Pengesahan Rancangan Akhir Rencana Strategis (RENSTRA) Satuan Polisi Pamong
Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tahun 2011-2015.
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan
Perlindungan Masyarakat Malang ini adalah :
1.
Menjamin keterkaitan dan
konsistensi antaran perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan di
Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Malang pada setiap tahun
anggaran;
2.
Menjamin terciptanyan
integrasi, siskronisasi dan sinergi antar dokumen perencanaan;
3.
Menjamin tercapainya
penggunaan sumberdaya secara efektif,efesien, dan berkelanjutan;
4.
Memberikan indikator
untuk melakukan evaluasi kinerja pembangunan daerah;
5.
Mendeskripsikan tentang
program-program prioritas yang akan dilaksanakan langsung oleh Satuan Polisi
Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Malang pada setiap tahun anggaran
selama 1 (satu) tahun.
Sedangkan Tujuan dari penyusunan Rencana
Kerja
ialah antara lain :
1.
Sebagai media informasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan
Masyarakat dalam memberikan arah atau gambaran yang akan dicapai dalam kurun
waktu satu tahun kedepan;
2.
Untuk Menentukan Program dan Kegiatan yang akan dicapai pada tahun 2012;
3.
Agar tersedianya dokumen Perencanaan jangka menengah yang merupakan
penjabaran visi – misi Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlkindungan Masyarakat
Kabupaten Malang.
1.4 Sistematika Dokumen Rencana Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Mayarat Kabupaen Malang
Adapun
sistematika dokumen RKPD adalah sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
2. Landasan Hukum
3. Hubungan Antar Dokumen
4. Maksud dan Tujuan
BAB II EVALUASI HASIL
PELAKSANAAN RENJA TAHUN 2012
2.1. Evaluasi
pelaksanaan Renja SKPD Tahun 2012 dan Capaian Renstra SKPD
2.2. Analisis
kinerja pelayanan SKPD
2.3.
Isu-isu penting penyelengaraan tugas dan
fungsi SKPD
2.4.
Review terhadap RKPD Tahun 2013
2.5 Penelahan usaha program dan kegiatan masyarakat
BAB III Tujuan dan
Sasaran Renja SKPD
3.1. Telaah
terhadap kebijakan Nasional
3.2. Tujuan
dan Sasaran Renja SKPD
BAB IV Program dan
kegiatan
Tabel .
4.1.
BAB V PENUTUP
BAB I I
EVALUASI
PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN 2012
2.1.
Evaluasi pelaksanaan Renja SKPD Tahun 2012 dan Capaian Renstra SKPD
Keberhasilan
yang telah dicapai dalam pelaksanaan kegiatan pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan
Masyarakat pada Tahun 2011 ditentukan dari hasil pelaksanaan program dan
kegiatan yang disesuaikan dengan Renja tahun bersangkutan dari APBD Kabupaten
Malang. Adapun program dan kegiatan yang telah dilaksanakan atau yang telah
direalisasikan sesuai dengan pagu anggaran yang ditetapkan pada tahun 2011
adalah:
1.
Program : Program
Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan :
Penyediaan Sumber Daya Air dan Listrik
Penyelesaian Pekerjaan : 100 %
Anggaran :
Rp. 7.700.000,-
Realisasi :
Rp. 4.571.537,-
Sisa :
Rp. 3.128.463,-
Adapun faktor penyebab dari sisa anggaran
dikarenakan pembayaran Belanja Air dan Listrik disesuaikan dengan tagihan dari
PT.TELKOM dan PDAM atas kebutuhan riil yang dibutuhkan.
2.
Program : Program
Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan :
Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan
Penyelesaian Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 49.260.000,-
Realisasi :
Rp. 49.260.000,-
Sisa :
Rp. -
3.
Program : Program
Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan :
Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor
Penyelesaian Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 9.303.600,-
Realisasi :
Rp. 9.303.600,-
Sisa :
Rp. -
4.
Program : Program
Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan :
Penyediaan Alat Tulis Kantor
Penyelesaian Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 14.792.300,-
Realisasi :
Rp. 14.792.300,-
Sisa :
Rp. -
5.
Program : Program
Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan :
Penyediaan Alat Tulis Kantor
Penyelesaian Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 16.989.450,-
Realisasi :
Rp. 16.989.450,-
Sisa :
Rp. -
6.
Program : Program
Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan :
Penyediaan Barang Cetakan dan Pengandaan
Penyelesaian Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 6.000.000,-
Realisasi :
Rp. 6.000.000,-
Sisa :
Rp. -
7.
Program : Program
Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan :
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan
Penyelesaian Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 4.080.000,-
Realisasi :
Rp. 4.080.000,-
Sisa :
Rp. -
8.
Program : Program
Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan :
Penyediaan makanan dan Minuman
Penyelesaian Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 30.610.000,-
Realisasi :
Rp. 30.610.000,-
Sisa :
Rp. -
9.
Program : Program
Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan :
Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah
Penyelesaian Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 35.230.000,-
Realisasi :
Rp. 35.230.000,-
Sisa :
Rp. -
10. Program :
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Kegiatan :
Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor
Penyelesaian Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 10.600.000,-
Realisasi :
Rp. 10.600.000,-
Sisa :
Rp. -
11. Program :
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Kegiatan :
Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas Operasional
Penyelesaian Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 68.960.000,-
Realisasi :
Rp. 67.060.000,-
Sisa :
Rp. 1.900.000,-
Adapun faktor penyebab dari sisa anggaran
dikarenakan anggaran tersebut untuk perawatan suku cadang kendaraan air (perahu
karet) yang di mutasikan ke BPBD Kabupaten Malang pada tanggal 26 September
2011.
12. Program :
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Kegiatan :
Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor
Penyelesaian Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 11.200.000,-
Realisasi :
Rp. 11.200.000,-
Sisa :
Rp. -
13. Program :
Program Pengadaan Pakian Dinas Beserta Perlengkapannya
Kegiatan :
Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH)
Penyelesaian Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 30.000.000,-
Realisasi :
Rp. 29.700.000,-
Sisa :
Rp. 300.000,-
Adapun faktor penyebab dari sisa anggaran dikarenakan
pengadaan pakaian dinas sesuai kontrak kerja dengan pihak ketiga sebesar Rp.
29.700.000,- .
14. Program :
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian
Kinerja dan Keuagan
Kegiatan :
Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi
Kinerja SKPD
Penyelesaian Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 2.835.000,-
Realisasi :
Rp. 2.835.000,-
Sisa :
Rp. -
15. Program :
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian
Kinerja dan Keuagan
Kegiatan :
Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran
Penyelesaian Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 2.835.000,-
Realisasi :
Rp. 2.835.000,-
Sisa :
Rp. -
16. Program :
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian
Kinerja dan Keuangan
Kegiatan :
Penyusunan Pelaporan Prognosis Realisasi Anggaran
Penyelesaian Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 2.835.000,-
Realisasi :
Rp. 2.835.000,-
Sisa :
Rp. -
17. Program :
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian
Kinerja dan Keuangan
Kegiatan :
Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun
Penyelesaian Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 2.835.000,-
Realisasi :
Rp. 2.835.000,-
Sisa :
Rp. -
18. Program :
Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
Kegiatan :
Pelatihan Pengendalian Keamanan dan Kenyamanan
Lingkungan
Penyelesaian Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 5.020.250,-
Realisasi :
Rp. 5.020.250,-
Sisa :
Rp. -
19. Program :
Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
Kegiatan :
Pengendalian Kebisingan dari Kegiatan Masyarakat
Lingkungan
Penyelesaian Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 77.418.500,-
Realisasi :
Rp. 76.610.850,-
Sisa :
Rp. 807.650,-
Adapun faktor penyebab dari sisa anggaran
tersebut dikarenakan menyesuaikan kebutuhan anggaran perjalanan dinas dalam
daerah (operasional penertiban pelanggaran Perda)
20. Program :
Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
Kegiatan :
Pengendalian Keamanan Lingkungan
Penyelesaian Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 244.751.700,-
Realisasi :
Rp. 242.651.700,-
Sisa :
Rp. 2.100.000,-
Adapun faktor penyebab dari sisa anggaran
tersebut dikarenakan adanya kekosongan pejabat yang mutasi.
21. Program :
Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak
Kriminal
Kegiatan :
Peningkatan Kerjasama dengan Aparat Teknik Pencegahan
Kejahatan
Penyelesaian Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 176.640.200,-
Realisasi :
Rp. 174.954.200,-
Sisa :
Rp. 1.686.000,-
Adapun faktor penyebab dari sisa anggaran
tersebut dikarenakan adanya menyesuikan dengan volume kegiatan unjuk rasa
selama satu tahun anggaran.
22. Program : Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan
Pencegahan Tindak
Kriminal
Kegiatan :
Peningkatan Kapasitas Aparat dalam Rangka Pelaksanaan
Siskamsawakarsa di Daerah
Penyelesaian Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 202.604.000,-
Realisasi :
Rp. 202.603.500,-
Sisa :
Rp. 500,-
Adapun faktor penyebab dari sisa anggaran
tersebut dikarenakan Menyesuaika kebutuhan anggaran Alat Tulis Kantor.
23. Program :
Program Pemberdayaan Masyarakat Untuk Menjaga Ketertiban
Dan Keamanan
Kegiatan :
Pembentukan Satuan Keamanan Lingkungan di Masyarakat
Penyelesaian Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 122.500.000,-
Realisasi :
Rp. 119.736.900,-
Sisa :
Rp. 2.763.100,-
Adapun faktor penyebab dari sisa anggaran
tersebut dikarenakan tidak hadirnya salah satu penyusun naskah pada saat Bintek,
penggunaan spanduk pada HUT Linmas hanya menggunakan 2 buah spanduk sehingga 4
buah spanduk kecil tidak disediakan karena guna efesiensi, tidak terbayarnya
uang lembur dan perjalanan dinas dikarenakan ada mutasi personil.
Program :
Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana
Alam
Kegiatan :
Pemantauan dan Penyebarluasan Informasi Potensi Bencana
Alam
Penyelesaian Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 245.000000,-
Realisasi :
Rp. 64.380.000,-
Sisa :
Rp. 180.620.000,-
Adapun faktor penyebab dari sisa anggaran
tersebut dikarenakan adanya transisi terbentuknya lembaga penanggulangan
bencana di Pemkab malang yaitu BPBD Kab. Malang yang pada tanggal 09 September
2011 telah disahkan oleh Bupati Malang sehingga hal ter Kabupatesebut diatas
Satpol PP dan Linmas juga mengalami perubahan Tupoksi khusus dalam
penanggulangan bencana yang sudah beralih pada BPBD Kabupaten Malang.
24. Program :
Program Pembinaan Industri Rokok dan Tembakau
Kegiatan :
Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal
Penyelesaian Pekerjaan :
Anggaran :
Rp. 324.999.800,-
Realisasi :
Rp. 252.724.000,-
Sisa :
Rp. 72.275.800,-
Adapun faktor penyebab dari sisa anggaran
tersebut dikarenakan adanya proses PAK kegiatan internal ditambah dari 4 kali kegiatan menjadi 7 kali kegiatan dalam
sebulan di mulai bulan Januari 2011. Namun karena turun anggaran baru
terealisasi pada bulan Mei 2012 maka beban untuk itu menjadi besar kalau
kesemuanya harus ditangani terlebih dahulu. Walaupun demikian perolehan
informasi yang menjadi subtansi dalam kegiatan ini telah mencaku pada seluruh
33 Kecamatan.
Dengan menggunakan
format Penetapan Kinerja, Pengukuran Kinerja Kegiatan dan Pengukuran Pencapaian
Sasaran dilakukan pengukuran kinerja untuk tahun 2011 diperoleh hasil capaian
kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Prelindungan Masyarakat sebesar 88 %.
Dengan capaian kinerja sebesar 88 % tersebut Satuan Polisi Pamong Praja
dan Perlindungan Masyarakat dapat dikategorikan sebagai instansi yang berhasil
dalam pencapaian kinerjanya.
Satuan Polisi
Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat menyadari bahwa masih ada
kelemahan/kekurangan yang harus diperbaiki dan dilakukan untuk mencapai kinerja
yang lebih baik. Untuk itu perlu dilakukan evaluasi terhadap apa yang telah
dilaksanakan guna mengetahui penyebab kekurangan/kegagalan tersebut sebagai
umpan balik/feed back dari apa yang telah dan akan dilaksanakan. Beberapa
evaluasi realisasi kegiatan dapat dikategorikan sebagai berikut :
a. Realisasi
program/kegiatan yang tidak memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang
direncanakan. Dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan
Masyarak tidak ada Realisasi program/kegiatan yang tidak memenuhi target
kinerja hasil/keluaran yang direncanakan pada tahun 2011.
b. Realisasi
program/kegiatan yang telah memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang
direncanakan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat pada tahun
2011 Realisasi program/kegiatan telah memenuhi target kinerja hasil/keluaran
yang direncanakan. Adapun realisasi dimaksud adalah : Sesuai dengan Tabel.
2.1. [Terlampir]
c. Realisasi program/kegiatan yang melebihi
target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan Satuan Polisi Pamong Praja dan
Perlindungan Masyarakat tidak ada Realisasi program/kegiatan yang melebihi
target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan
d. Factor-faktor
yang penyebab tidak tercapainya, terpenuhinya atau melebihi target kinerja
program/kegiatan Factor-faktor penyebab terpenuhinya target kinerja
program/kegiatan adalah adanya perencanaan yang matang dalam penyusunan rencana
kinerja untuk tahun yang bersangkutan sehingga target kinerja dapat dicapai
sesuai harapan, dalam hal ini koordinasi dan pemahaman tugas sangat perlu guna
penyeimbangan dalam pelaksanaan program/kegiatan yang terarah serta relevansi
antara program dan pagu anggaran yang tersedia.
e. Implikasi yang
timbul terhadap target capaian program renstra SKPD Dari program dan kegiatan
yang telah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan
Masyarakat sehingga implikasi yang timbul dari pelaksanaan program dan kegiatan
terhadap target capaian program Renstra adalah adanya peningkatan dedikasi
sumber daya manusia dalam melaksanakan program/kegiatan yang tercantum dalam
rencana strategis Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat.
f.
Kebijakan/tindakan perencanaan penganggaran yang perlu diambil untuk mengatasi
factor-faktor penyebab tersebut Adapun kebijakan/tindakan yang dilakukan dalam
perencanaan penganggaran untuk rencana program/kegiatan adalah mengadakan
pendekatan dan penyesuaian anggaran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan
dimaksud dan memberikan argumentasi atas program/kegiatan tersebut sehingga
nantinya dapat dianggarkan pelaksanaan program/kegiatan yang mengarah pada
pengembangan pelayanan yang berbasis teknologi informasi, Meningkatkan kemampuan
masyarakat dalam memanfaatkan teknologi informasi serta pelaksanaan
pengembangkan aplikasi e-government
2.2. Analisis
Kinerja Pelayanan SKPD
Wilayah Kabupaten Malang yang begitu luasnya dimana terdiri dari 33
Kecamatan dan 12 Kelurahan 378 Desa
serta Sumber Daya Alam dan kondisi Demografis penduduk yang beraneka ragam
sangat dimungkinkan menimbulkan gangguan Ketentraman dan Ketertiban. Unjuk rasa
yang marak di wilayah Kabupaten Malang juga tetap menjadi perhatian Satuan
Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Malang.
Dalam menyelenggarakan fungsi dan tugas pokok untuk mewujudkan Ketenteraman
dan Ketertiban Umum serta Penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Malang,
Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat semakin berperan aktif
dan profesional dalam melaksanakan tugas dengan selalu tampil terdepan sebagai
motivator.
Perkembangan ekonomi mikro melalui tingkat penyebaran tempat usaha di
Kabupaten Malang relatif berkembang cukup pesat dari tahun ke tahun. Salah satu
indikator pertumbuhan ini dapat dilihat dari tingkat kepatuhan dan kesadaran
pelaku usaha atau wajib pajak/wajib retribusi dalam mentaati kebijakan/regulasi
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang melalui penetapan Peraturan
Daerah dalam mendukung peningkatan iklim usaha.
Disamping dinas teknis yang membidangi fungsi sosialisasi, pengawasan dan
pelayanan masyarakat, masih tetap dibutuhkan instrumen pendukung dalam rangka
menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Malang. Instrumen
dimaksud dibutuhkan karena berdasarkan data yang ada, jumlah tingkat
pelanggaran terhadap Peraturan Daerah di Kabupaten Malang menunjukkan angka
variatif dan senantiasa fluktuatif dari tahun ke tahun. Instrumen pendukung
dimaksud adalah pemberdayaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan
Masyarakt, melalui usulan anggaran tahun 2013.
Selanjutnya gambaran umum Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan
Masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 05 Tahun 2008 adalah :
KOMPOSISI SDM PNS/CPNS
PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
MENURUT TINGKAT PENDIDIKAN
No.
|
Gol.
|
Jml
|
Pendidikan Umum
|
Pendidikan Penjejangan
|
|||||||
SD
|
SMP
|
SMA
|
D3
|
S1
|
S2
|
Diklat Struktural
|
|||||
PIM
IV
|
PIM III
|
PIM II
|
|||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
1.
|
IV-b
|
2
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
-
|
2
|
1
|
IV-a
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
-
|
1
|
-
|
-
|
|
2.
|
III-d
|
2
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
-
|
1
|
-
|
-
|
III-c
|
7
|
-
|
-
|
2
|
1
|
3
|
-
|
1
|
-
|
-
|
|
III-b
|
7
|
-
|
-
|
6
|
-
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
III-a
|
7
|
-
|
-
|
7
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
3.
|
II-d
|
3
|
-
|
-
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
II-c
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
II-b
|
22
|
-
|
-
|
22
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
II-a
|
4
|
2
|
-
|
2
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
Jumlah
|
55
|
2
|
-
|
42
|
1
|
7
|
2
|
3
|
2
|
1
|
|
Sumber:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Satpol PP & Linmas Tahun 2012
Berdasarkan data yang tampak pada komposisi SDM tabel di atas,
terlihat bahwa staf satuan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan
Masyarakat didominasi oleh personil yang berlatar belakang pendidikan SLTA
sejumlah 42 orang yang rata-rata
berpangkat golongan II. Sedangkan untuk D3, S1 dan S2 masih sangat minim
mengingat Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pelaksana Penegak Peraturan Daerah
dituntut untuk dapat menguasai Peraturan Daerah/ Peraturan Perundang - Undangan
dalam melaksanakan tugas-tugas operasional yang sangat identik dengan identitas
Satuan Polisi Pamong Praja dan masih
sangat diperlukan rekruitmen tambahan
pegawai dengan komposisi kepangkatan yang dibutuhkan guna mengisi kekurangan
personil dengan latar belakang kualifikasi dan keterampilan sesuai bidang tugas
Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat dari SKPD lain.
Selanjutnya
yang dapat dilihat dari tabel di atas adalah tentang keikutsertaan dalam
pendidikan penjenjangan yang dimiliki oleh pemegang jabatan struktural yang
ada. Dari 12 pos jabatan yang secara riil terisi oleh pejabat defenitif belum
seluruhnya mengantongi sertifikasi diklat penjenjangan, untuk Diklat Pim III 2
( dua ) orang dan untuk Diklat PIM IV 3 ( tiga ) orang yang belum mengikuti Diklat penjenjangan
struktural untuk memenuhi syarat sesuai
jabatan yang diemban sehingga diharapkan dalam waktu dekat dapat diikutsertakan
dalam diklat dimaksud.
KOMPOSISI PEGAWAI NON PNS/TENAGA
KONTRAK
PADA SATUAN SATUAN POLISI PAMONG
PRAJA
DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
MENURUT TINGKAT PENDIDIKAN
Jenis
Kelamin
|
Jml
|
Pendidikan Umum
|
Diklat Kesamaptaan
Polisi PP
|
|||||
SD
|
SMP
|
SMA
|
D3
|
S1
|
S2
|
|||
Lk
|
3
|
1
|
2
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3
|
Pr
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Jumlah
|
3
|
1
|
2
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3
|
Sumber : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Satpol PP & Linmas Tahun 2012.
Gambaran singkat dari tabel di atas dapat
dijelaskan bahwa, komposisi personil Pegawai Tenaga Kontrak yang ketika
direkrut tahun 2003 bersumber dari purnawirawan Bintara TNI-AD ( Kodim 0818
Malang ) yang berlatar belakang pendidikan SD ( 1 orang ) dan SLTP ( 2 orang ) . Keltiga personil tersebut keberadaannya dimaksudkan
untuk memberikan warna tersendiri sebagai motivator yang diharapkan dapat
memberikan contoh dan teladan berkaitan dengan disiplin dan performance
kepada anggota satuan Satuan Polisi Pamong Praja. Keberadaan mereka tentunya
disesuaikan dengan kebutuhan dan pertimbangan batas usia maksimal serta
loyalitas dan dedikasi terhadap organisasi.
KOMPOSISI PEGAWAI NON PND/TENAGA SUKWAN
[BANPOL PP]
PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
MENURUT TINGKAT PENDIDIKAN
Jenis
Kelamin
|
Jml
|
Pendidikan Umum
|
Keterangan
|
|||||
SD
|
SMP
|
SMA
|
D3
|
S1
|
S2
|
|||
Lk
|
38
|
-
|
2
|
21
|
-
|
4
|
-
|
|
Pr
|
2
|
-
|
-
|
1
|
-
|
1
|
-
|
|
Jumlah
|
27
|
-
|
2
|
22
|
-
|
5
|
-
|
|
DATA PEMEGANG
JABATAN STRUKTURAL/ESELON
PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PERLINDUNGAN
MASYARAKAT
TAHUN 2012
No.
|
NAMA
|
JABATAN
|
ESELON/
PANGKAT
|
KET.
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1.
|
Drs. Edy
Muljono, MM
|
Kepala Satuan
|
II-b
(Gol. IV/b)
|
-
|
2.
|
Ir. Yulianti
Budhi Kuntari, M.Si
|
Kabag. TU
|
III-b
(Gol. IV/b)
|
|
Dra. Rochmah
Atin
|
Kasubag Umum & Kepegawaian
|
IV-b
(Gol.
III/c)
|
||
Indah
Susilowati, B.Sc.
|
Kasubag Keuangan
|
IV-b
(Gol.
III-c)
|
||
3.
|
SIGIT
YUNIARTO, ST. MM
|
Kabid. Pengendalian dan Tramtibum
|
III-b
(Gol. III/d)
|
|
Samsul Arifin
|
Kasi Pengendalian
|
IV-b
(Gol.
III/c)
|
||
Murdiono,
S.sos
|
Kasi Tramtibum
|
IV-b
(Gol. III/c)
|
||
4.
|
Stefanus
Lodewyk Horsayr, S.IP
|
Kabid Penyidikan & Penindakan
|
III-b
(Gol. III/d)
|
|
Drs. Heri
Suwoko
|
Kasi Penyidikan
|
IV-b
(Gol.
III/c)
|
||
Suhandoko
|
Kasi Penindakan
|
IV-b
(Gol.
III/b)
|
||
5.
|
Heru
Megantoro, S.IP
|
Kabid Linmas
|
III-b
(Gol. IV/a)
|
|
Hartono, S.Ap
|
Kasi Kesiagaan & Penyelamatan
|
IV-b
(Gol.
III/a)
|
||
Harjito
|
Kasi Peningkatan SDM Satuan Linmas
|
IV-b
(Gol.
III/c)
|
Sumber
: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Satpol PP & Linmas Tahun
Dari
komposisi jumlah pegawai diatas, anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan
Perlindungan Masyarakat Kabupaten Malang dinilai sangat kurang sekali baik itu
dilihat dari segi jumlah personil maupun dari sumber daya manusianya jika
dibandingkan dengan luas wilayah Kabupaten Malang.
2.3. Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan
Fungsi SKPD
Menumbuhkembangkan kegiatan
ketentraman dan ketertiban yang sudah terbangun selama ini adalah lebih banyak
dalam bentuk kemitraan, peran serta masyarakat diharapkan lebih ditingkatkan
lagi, melalui :
a.
Peningkatan pelayanan
masyarakat, dalam rangka mengantisipasi dinamika akselerasi reformasi yang
demikian cepat sering bebenturan dalam memandang kewajiban selaku pengajar
masyarakat, juga perlu dikaji lebih mendalam guna menyikapi berbagai opini dan
benturan yang terjadi dalam pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,
disamping perlunya dibangun Citra Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyaraakat yang mahir,
terampil, bersih dan berwibawa serta sebagai pelayan, pelindung, pengayom
masyarakat.
b.
Pembinaan melalui pendidikan dan pelatihan atau bimbingan tehnis
dan pengawasan terhadap bentuk – bentuk pengawasan swakarsa sebagai pengemban
fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan
Perlindungan Masyarakat yang memiliki kewenangan terbatas pada bidangnya masing
– masing. Bentuk – bentuk pengawasan swakarsa ini diharapkan berperan aktif
dalam mengantisipasi dan menanggulangi setiap gejala yang timbul dalam
masyarakat dengan cara mencermati setiap gejala awal dan menemukan sinyal
penyebabnya yang bersifat laten potensial pada sumbernya melalui upaya – upaya
yang mengutamakan tindakan – tindakan pencegahan dan penangkalan. Usaha
pencegahan atas timbulnya ancaman / gangguan keamanan dan ketertiban melalui
kegiatan pengaturan penjagaan, pengawasan dan Patroli serta kegiatan lain yang
disesuaikan dengan kebutuhan sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib dan
teratur.
c.
minimnya anggaran dan lemahnya koordinasi sehingga upaya penegakan Peraturan
Daerah yang dilakukan satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat tidak maksimal dalam memperoleh hasil yang
diharapkan. Upaya dalam bentuk tindakan yang didasarkan menurut cara yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan guna mencari serta menyimpulkan barang bukti
atas dilanggar atau tidak ditaatinya peraturan Perundang-undangan yang berlaku,
dapat dilaksanakan melalui tindakan
TIPIRING berkerjasama dengan Kejaksaan dan instansi terkait.
Beberapa permasalahan yang
dihadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Malang
:
Faktor
Internal :
a.
Masih perlunya kualitas dan kuantitas personil;
(Staf yang
telah mengikuti latihan dasar Satpol PP bagi staf maupun pejabat eselon masih
sedikit, kurangnya tenaga PPNS, serta tenaga teknis lainnya)
b. Masih
belum mencukupinya sarana dan prasarana;
c. Masih
perlunya penambahan Anggaran.
Faktor
Eksternal :
a.
Masih banyaknya penyimpangan Pelanggaran Peraturan Daerah;
b.
Meningkatnya Kriminalitas dan gangguan ketentraman dan ketertiban umum;
c.
Sering terjadinya Unjuk rasa dan persengketaan;
d.
Bencana alam yang sering terjadi dan tidak bisa diprediksikan
Dalam
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar
Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten dan Kota
disebutkan bahwa salah satu target jenis pelayanan dasar yang harus dicapai
adalah Tingkat Penyelesaian Pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman dan
keindahan) di Kabupaten/Kota, di mana ditargetkan pada tahun 2015 harus
mencapai persentase 80%. Jenis pelayanan dasar ini merupakan domainnya Satpol Polisi
Pamong Praaja dan Perlindungan Masyarakat.
Lebih
lanjut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Penyelesaian Pelanggaran K3
(ketertiban, ketentraman dan keindahan) di Kabupaten/Kota adalah upaya
mengkondisikan lingkungan kehidupan masyarakat yg kondusif dan demokratis,
sesuai Peraturan daerah yang telah ditetapkan. Hal ini untuk mewujudkan
pemenuhan hak masyarakat untuk hidup tertib, tentram serta menjaga keindahan.
Untuk
mencapai target yang telah ditetapkan secara nasional itu langkah kegiatan yang
perlu diambil (dan ini tentunya harus diimbangi dengan penyediaan anggaran yang
cukup) adalah :
a.
Melakukan pemantauan gangguan Trantibum dengan dinas terkait di jalan, tempat hiburan, pemukiman penduduk dan ruang umum;
b.
Penyediaan sarana dan prasarana pendukung operasional Satpol PP;
c. Penyebarluasan
informasi dan sistem tanggap pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran
ketertiban, ketentraman dan keindahan;
d.
Pendidikan dan Pelatihan PPNS bagi aparat Satpol PP;
e. Mengadakan
patrol dengan melakukan koordinasi dengan kecamatan dan dinas terkait yang
menyangkut penegakan peraturan daerah di kawasan perkotaan;
f. Mengadakan
patrol dengan melakukan koordinasi dengan kecamatan dan dinas terkait yang
menyangkut penegakan peraturan daerah di kawasan Kabupaten/Pedesaan;
g.
Monitoring dan evaluasi.
2.4. Review terhadap RKPD Tahun 2013
Pada bagian ini akan ditampilkan
tingkat perbandingan antara anggaran pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah
(RKPD) Tahun 2013 dengan kebutuhan
anggaran yang ada pada SKPD (Satuan Polisi Pamong Praja dan Perelindungan
Masyarakat Kabupaten Malang) Tahun 2013. Untuk anggaran Satuan Polisi Pamong
Praja dan Perelindungan Masyarakat Kabupaten Malang terdapat perubahan yaitu
pada Program Pemberdayaan Masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kemanan,
Kegiatan Pembentukan Satuan Keamanan Lingkungan di Masyarakat tidak sesuai
dengan kebutuhan. Dalam hal ini anggaran yang tersedia pada Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2013 lebih sedikit dengan kebutuhan yang
diajukan, alasan terdapatnya pembengkakan lebih besar dari tahun sebelumnya (pada
tahun 2012 Anggaran Kegiatan Pembentukan Satuan Keamanan Lingkungan di
Masyarakat adalah Rp. 164.774.000,- dan di tahun 2013 menjadi Rp. 576.175.000,-),
Tahun 2013 terdapat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sehingga
akan berpengaruh dalam volume kegiatan tersebut. Dalam Pemilihan Kepala Daerah
(Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013) Satuan Polisi
Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Malang membutuhkan tenaga
linmas yang ada di daerah ( Kecamatan/Kelurahan/Desa) untuk pengamanan baik
sebelum proses pemilihan sampai dengan proses perolehan suara serta
diumumkannya pemenang dalam pemilihan
Kepala Dearah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013).
2.5. Penelaahan usulan program dan kegiatan
masyarakat
N I H I L
BAB III
TUJUAN DAN
SASARAN RENJA SKPD
3.1. Telaah Terhadap Kebijakan Nasional
Kebijakan
merupakan suatu keputusan yang diambil untuk menggambarkan prioritas
pelaksanaan tugas dengan mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki serta
kendala-kendala yang ada dalam kurun waktu tertentu agar pencapaian tujuan
dapat sesuai dengan rencana secara efisien dan efektif yang sesuai dengan misi
yang diemban oleh organisasi dalam rangka mewujudkan visi yang telah dirumuskan
dan dapat memenuhi standard penyelenggaraan good governance dan akuntabilitas
public. Oleh sebab itu kebijakan yang digariskan dalam
penyelenggaraan fungsi SKPD dalam kurun waktu tahun 2013 adalah sebagai berikut
:
Optimalisasi
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum dalam rangka mengoptimalkan
pengkoordinasian pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan, serta melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi
ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan kecamatan, desa
atau kelurahan;
3.2. Tujuan dan Sasaran
Renja Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat
Tujuan
yang telah dirumuskan untuk dicapai dalam tahun 2013
adalah :
1.
Sebagai media informasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan
Masyarakat dalam memberikan arah atau gambaran yang akan dicapai dalam kurun
waktu satu tahun kedepan;
2.
Untuk Menentukan Program dan Kegiatan yang akan dicapai pada tahun 2012;
3.
Agar tersedianya dokumen Perencanaan jangka menengah yang merupakan
penjabaran visi – misi Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlkindungan Masyarakat
Kabupaten Malang.
Dalam
kaitannya dengan tujuan yang telah ditetapkan maka diperlukan sasaran yang
harus dicapai Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten
Malang tahun 2013. Adapun sasarannya adalah :
1.
Terbangunnya sistem
informasi dan komunikasi publik serta terlaksananya Sosialisasi, anjangsana dan
deseminasi produk hukum;
2.
Pengawalan dan
Pengamanan Kegiatan Kerja Bapak Bupati Malang;
3.
Pengamanan pengendalian
kegiatan unjuk rasa;
4.
Pengamanan Lingkungan Kantor,
Rumah Dinas Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang;
5.
Kemampuan Teknik dan
Kesiapsiagaan anggota Satlinmas dan mewujudkan Sistrantibmas di Lingkungan
Masyarakat;
6.
Pengiriman hasilkegiatan
persemester pada Instansi Penindak (Kantor Bea dan Cukai)
BAB IV
PROGRAM DAN
KEGIATAN
Satuan Polisi Pamong Praja dan
Perlindungan Masyarakat Kabupaen Malang dalam meningkatkan kondisi keamanan dan
ketertiban masyarakat dalam rangka mendukung kunjungan wisata 2013 mempunyai
beberapa program sebagaimana termuat dalam RKPD Kabupaten Malang Tahun 2013
diantaranya :
1. Program
Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
Sasaran
Program ini adalah
-
Meningkatnya
Kemampuan Teknis Personil Trantib
-
Meningkatnya
frekuensi pengendalian keamanan lingkungan dan kebisingan ganguan dari kegiatan
masyarakat.
2.
Program Pemeliharaan Kantarantibnas dan Pencegahan Tindak Kriminal
Sasaran
Program ini adalah
-
Menurunnya
kasus pelanggaran ketertiban dan keamanan
-
Peningkatan kemampuan
dan pembinaan personil aparat keamanan.
3. Program Pemberdayaan masyarakat untuk menjaga
ketertiban dan keamanan
Sasaran
Program ini adalah
-
Terbentuknya
satuan keamanan lingkungan di masyarakat
Disamping
berdasarkan pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Malang tahun
2013 dalam pelaksanaan program dan kegiatan juga berdasarkan pada Peraturan
Pemerintah No. 13 tahun 2006 / 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2013 satuan
Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat merencanakan tujuh program yang berkaitan
dengan Ketentraman, ketertiban dan penegakan PERDA yaitu :
1. Progaram
Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumberdaya Air dan Listrik
- Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan
- Kegiatan Penyediaan Jasa Jasa Kebersihan Kantor
- Kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor
- Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
- Kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan
Kantor
- Kegiatan Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan
- Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman
- Kegiatan Rapat-Rapat Kordinasi dan Konsultasi Ke Luar Daerah
2. Progaram Peningkatan Sarana dan Prasaranan Aparatur
- Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor
- Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional
- Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralataan Gedung Kantor
3. Progaram Peningkatan Disiplin Aparatur
- Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya
4. Progaram
Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
- Kegiatan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi kinerja SKPD
- Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran
- Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Ahirtahun
5. Progaram
Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
- Kegiatan Pelatihan Pengendalian Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
- Kegiatan Pengendalian Kebisingan dan Ganguan dari Kegiatan Masyarakat
- Pengendalian Keamanan Lingkungan
6. Progaram
Pemeliharaan Kantrantibmas dan pencegahan Tindak Kriminal
- Kegiatan Peningkatan Kerjasama dengan Aparat Keamanan dalam Teknik Pencegahan
Kejahatan
- Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparat dalam Rangka Pelaksanaan Siskamswakarsa di
Daerah
7. Progaram
Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan
- Kegiatan Pembentukan Satuan Keamanan Lingkungan di Masyarakat
- Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparat dalam Rangka Pelaksanaan Siskamswakarsa di
Daerah
8. Progaram
Pembinaan Industri Rokok dan Tembakau
- Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal
BAB V
P E N U T U P
Dengan RENJA ini diharapkan dapat memberikan
gambaran tentang arah kebijakan pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2013 dan
sekaligus menjadikannya sebagai acuan perencanaan. Khusus kepada Kepala SKPD
Tahun 2013 yang menjabarkan lebih rinci tentang program, sasaran program
termasuk indikator capaian, keluaran dan hasil kegiatan serta lokasi kegiatan.
Selain itu Kepala SKPD segera menyusun kerangka regulasi yang diperlukan dan
rencana anggaran untuk mendukung pencapian program dimaksud. Regulasi dapat
berbentuk Pearaturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan/atau
Keputusan Kepala SKPD yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
RENJA ini juga menjadi pedoman dalam
penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2013 dalam bentuk
Nota Kesepakatan Bupati Malang dengan DPRD Kabupaten Malang.
Untuk mengetahui, efektifitas pelaksanaan
RKPD ini, Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan mengevaluasi program dan indikator capaian makro melalui laporan
Kepada SKPD, sedangkan untuk mengetahui keberhasilan program dilaksanakan oleh
Kepala SKPD yang bertanggungjawab terhadap program dimaksud.
Bupati menyampaikan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (LPPD) kepada Gubernur Jawa Timur dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (ILPPD) kepada masyarakat.
Malang, 2012
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN
PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Drs. EDY MULJONO, MM
Pembina Tingkat I
NIP. 19560715 198003 1 015
|
sip....
BalasHapusBagus utk bahan masukan dalam pengelolaan program serupa di tempat lain
BalasHapusBagus utk bahan masukan dalam pengelolaan program serupa di tempat lain
BalasHapusBagus utk bahan masukan dalam pengelolaan program serupa di tempat lain
BalasHapus