Pembongkaran Reklame Permanen "92"
Telah dilakukan penertiban/pembongkaran
Reklame Permanen/Terbatas dengan teks "92" uk. 2 x 1 M, 1 sisi sebanyak 5
(lima) tiang yang tidak berizin dan telah melanggar Perda Kab. Malang
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kecamatan
Bululawang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar