Rabu, 19 Juni 2013

Pembongkaran Reklame Permanen "92"







Telah dilakukan penertiban/pembongkaran Reklame Permanen/Terbatas dengan teks "92" uk. 2 x 1 M, 1 sisi sebanyak 5 (lima) tiang yang tidak berizin dan telah melanggar Perda Kab. Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kecamatan Bululawang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar